SORONG, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Polresta Sorong Kota kembali berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran wanita di Sorong. Kelima orang pelaku ini ditangkap pada minggu sore di jalan Basuki Rahmat Kilometer 8 Kota Sorong.
Kelima terduga pelaku ini memiliki peran berbeda-beda, diantaranya memukul atau menganiaya korban hingga memprovokasi pelaku lainnya untuk membakar korban.
Sebelumnya satu terduga pelaku yang menganiaya korban Wage Suti, sudah ditangkap sabtu siang. Sehingga total pelaku yang saat ini diamankan Polresta Sorong Kota berjumlah 8 orang.
Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, terkait perbuatan secara bersama sama di muka umum dan melakukan kekerasan di muka umum terhadap barang atau orang, dan diancam 12 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kasus pembakaran wanita ini akan terus diusut tuntas dan Polisi akan terus mengejar pelaku lainnya, sehingga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.