MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan terpaksa kembali menerapkan kebijakan tilang manual. Hal ini dilakukan lantaran maraknya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Ada empat pelanggaran yang dilakukan tilang manual masing–masing kendaraan yang melawan arus balapan liar kendaraan menggunakan knalpot brong dan juga menggunakan plat bodong.
Subdit gakkum ditlantas Polda Sulawesi Selatan mencatat sejak awal tahun 2023 polisi mencatat 712 pelanggar yang diberi sanksi tilang manual.
#tilangmanual
#poldasulsel
#pelanggarlalulintas
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.