JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini, jika Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Sambo menyebut, peristiwa tersebut terjadi begitu singkat, dan diliputi emosi, lantaran dirinya merasa hancur karena sang istri menjadi korban pelecehan seksual.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dan penghalangan penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.