PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kelompok tani Desa Banjarsari Kelurahan Kandri Kecamatan Gunungpati Semarang, kamis siang memilih melapor ke Polrestabes Semarang atas perusakan tanaman serta fasilitas jalan dari kegiatan pemotongan liar enam ratus pohon sengon di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. Pasalnya, tanaman buah lemon yang siap panen serta tanaman buah lainnya rusak parah tertimpa pohon yang ditebang oleh sekelompok orang yang memegang surat dari balai besar wilayah Sungai Pemali Juana.
Petani yang merasa dirugikan atas rusaknya tanaman miliknya itu, memilih menempuh jalur hukum untuk bisa mendapat ganti rugi dari penebang pohon sengon di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. Kasi Humas Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu mengaku, saat ini masih dilakukan upaya pemeriksaan terhadap pelapor atas kerusakan tanamannya. Selain itu, juga akan melakukan mediasi dengan pihak penebang kayu yang masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polrestabes Semarang.
Hingga saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam pemotongan pohon jenis sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. Semnetara itu, 15 orang sebelumnya diamankan dikenakan wajib lapor hingga menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait perusakan lahan pertanian yang dilaporkan oleh kelompok tani Desa Kandri Gunungpati Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.