JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, salah satu faktor pemberat tuntutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan yakni karena ia kerap berkilah mencari alibi dalam proses persidangan.
Adapun Hendra dituntut 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.