GORONTALO, KOMPAS.TV - Tanah, rumah mewah dan kos-kosan yang terletak di Kelurahan Bulotadaa, dan Wongkaditi Timur Kota Gorontalo disita Satreskrim Polresta Gorontalo kota pada Rabu sore.
Penyitaan dilakukan dengan membentangkan baliho yang bertuliskan laporan polisi, surat perintah penyitaan, dan surat penetapan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menyebut, penyitaan tanah dan bangunan dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang oknum karyawan perusahaan jual beli barang harian bernisial M.
Leonardo mengungkapkan, tersangka berprofesi sales perusahaan dijerat dalam kasus TPPU berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan karena melakukan mark up harga barang perusahaan.
Polisi pun melakukan penyidikan dan menemukan sejumlah rekening bank tersangka M berisi uang miliaran rupiah.
Uang miliaran tersebut diduga didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan di perusahaan.
Akibat tindak pidana pencucian uang ini, perusahaan mengalami kerugian 6,7 milyar rupiah.
Menanggapi penyitaan tanah dan bangunan, kuasa hukum tersangka Romi Yusuf Hiola keberatan baliho yang tertulis telah disita tanah dan bangunan.
Menurut Romi, Baliho penyitaan tanah dan bangunan seharusnya ditulis disita sementara karena masih dalam rangka penyidikan.
Selain M, Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya salah satunya oknum karyawan bank milik pemerintah karena diduga membantu tersangka utama dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
#satreskrim
#Polresta Gorontalo Kota
#Gorontalo
#penyitaan
#TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.