BANYUWAGI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur meringkus residivis pelaku pencurian motor yang sudah 11 kali keluar masuk penjara. Pelaku adalah Sukadi, warga Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku ditangkap di jalan raya usai mencuri motor milik warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, pada Kamis (26/1/2023). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur. Polisi menemukan kunci letter T dan obeng di saku celana pelaku.
Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah korban, yakni Ari Prasetyo di Dusun Curah Krakal Kecamatan Muncar. Pelaku Mencuri motor ari dengan cara mencongkel jendela rumah lalu menggondol motor yang diparkir di ruang tamu. hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah di 23 kali mencuri motor sejak usianya masih 17 tahun.
Baca Juga: Residivis Rampok Minimarket dengan Pistol Mainan, Bawa Kabur 43 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Pelaku juga dijerat pasal sebagai penadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun.
#curanmor #malingmotor #residivis #banyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.