JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (27/01/23) menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarat Selatan.
Jaksa menilai, Ricky Rizal tahu soal rencana penembakan brigadir j.
Selain itu jaksa juga menyatakan, Ricky mengetahui rencana mengantar Putri Candrawathi ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Jaksa juga menyebut, bahwa Ricky Rizal secara tegas mengamankan senjata milik korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal yang adalah anak buah Ferdy Sambo dituntut penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.