LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pemuda berinisial ABE dan IM tak berkutik saat polisi menggerebeknya di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 gram, 10 butir psikotropika golongan 4 jenis kamlet, buku hikayat tentang pohon ganja dan sejumlah bukti lainnya.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak Naik, Minyakita Nihil di Pasar
Diketahui kedua pemuda ini ditangkap dan dibawa ke kantor polisi lantaran terlibat dalam peredaran ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa maraknya pengedaran narkoba di kecamatan pagelaran sehingga tim mendapatkan 2 pemuda tersebut," ujar Ipda Candra Hirawan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat para pelaku dari media sosial.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
#narkotika #ganja #pringsewulampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.