MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang jemaah umroh asal kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis dua tahun penjara oleh kerajaan arab saudi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Libanon saat tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Setelah menjalani pemeriksaan, pengadilan arab saudi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada warga asal kabupaten Pangkep, yang merupakan jemaah umroh. Pihak keluarga saat ini hanya memberikan kelarifikasi melalui media sosial, dan mengatakan kalau terduga pelaku tidak melakukan yang dituduhkan dan korban pun hingga putusan pengadilan, tidak pernah melaporkan kejadian pelecehan.
Sementara itu, pemerintah indonesia saat ini melakukan pendampingan terhadap jamaah terduga pelaku, termasuk akan mengajukan banding apabila ada bukti yang bisa membantahkan bukti di persidangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan. Pihak kemenag sulawesi selatan juga meminta pihak travel untuk menyampaikan ke jamaah umrohnya agar mematuhi aturan di Arab Saudi.
#jemaahumroh
#kerjaanarabsaudi
#pelecehan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.