BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Pelaku pengetap solar di Balikpapan, Kalimantan Timur diringkus polisi. Tersangka Arif diketahui sudah kerap kali mengetap solar subsidi, dari salah satu SPBU di kawasan Gunung Malang, dengan menggunakan mobil box sewaan yang sudah dimodifikasi dan diletakkan tempat penampungan di bagian dalam muatan kendaraan, agar bisa memuat lebih banyak solar.
Saat diringkus, polisi juga mendapati 398 liter solar subsidi siap jual. Tersangka melancarkan aksinya karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Pasalnya, tersangka membeli solar subsidi dari SPBU seharga 6.800 rupiah, dan solar yang terkumpul dijual seharga 11 ribu per liternya.
Polisi masih mendalami kasus penyelewengan solar subsidi tersebut, karena diduga ada keterlibatan dari pegawai SPBU.
Tersangka dikenakan pasal minyak dan gas, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
#solarsubsidi #pengetap #bbmilegal #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.