MADIUN, KOMPAS.TV - Dua orang pemuda ini dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota. Mereka ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor. Satu tersangka lain, untuk sementara dalam penanganan PPA Polres Madiun Kota, setelah usianya masih di bawah umur.
Para pelaku nekat mencuri motor, untuk keperluan membeli gerobak angkringan.
Menurut petugas, mereka telah beraksi di 11 TKP, baik di wilayah kota maupun kabupaten Madiun. Selama beraksi, mereka mengincar motor yang tidak terkunci, sebelum akhirnya dibawa kabur dengan cara di dorong.
Polisi menyita 4 sepeda motor hasil tindak kejahatan, yang belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
#madiun #kriminal #curanmor #angkringan #polisi #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.