MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim tabur intelijen kejati Sulawesi Selatan bersama jaksa eksekutor kejari Makassar menangkap buronan kasus penipuan yang menawarkan berlian palsu. Pelaku kabur setelah kasasinya ditolak mahkamah agung.
Terdakwa meryam mistham kamase merupakan buronan kasus penipuan berlian palsu yang merugikan korban hingga 600 juta rupiah. Buronan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perumahan jalan pengayoman makassar Sulawesi Selatan.
Sebelumnya pelaku telah divonis hakim pengadilan negeri makassar yakni penjara 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Pelaku kemudian melakukan banding namun ditolak dan dijatuhi hukuman oleh hakim banding yakni penjara dua tahun. Tidak terima pelaku kemudian melakukan kasasi namun lagi-lagi ditolak dan mahkamah agung justru menambah hukuman pelaku menjadi 2 tahun 4 bulan penjara. Sejak usai putusan kasasi pelaku menghilang dan menjadi buronan.
#buronan
#berlianpalsu
#penipuan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.