JEMBER, KOMPAS.TV - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember Jawa Timur dituntut pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang rupatama Polres Jember, pada jumat (20/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli 4 orang santriwatinya di salah satu ruangan pondok pesantren yang merupakan studio tempatnya bekerja. Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Desember 2022 dan Januari 2023.
Polisi menyita kurang lebih 10 barang bukti, diantaranya telepon genggam, kamera CCTV, sejumlah peralatan elektronik dan karpet di lantai ruangan studio.
Baca Juga: 2 Santriwati Diduga Korban Pencabulan Kiai Fahim Jalani Visum
Akibat perbuatannya,tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal dalam undang-undang perlindungan anak dan pasal dalam KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini polisi berkoordinasi dengan tim ahli pidana, ahli psikologi, tokoh agama dan badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana Pemkab Jember untuk penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: Himmatul Aliyah Beberkan Alasan Laporkan Kiai Fahim Terkait Dugaan Pencabulan
#pencabulan #santriwati #kiaifahim #ponpesaldjaliel2 #jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.