BENGKULU, KOMPAS.TV - Ketiga pelaku yakni M-S, N-D, dan A-G tak berkutik saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus mereka di salah satu kontrakan pacar pelaku di Jalan Muhajirin Kota Bengkulu saat tengah tertidur pulas.
Para pelaku yang sudah berulang kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melakukan perlawanan saat mereka beraksi.
Polisi menyebut, spesialis pencurian sepeda motor ini seringkali beraksi pada waktu malam hari dan menyasar kontrakan mahasiswa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang belum sempat dijual serta sejumlah senjata tajam dan alat untuk merusak kunci motor.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
#bengkulu #curanmor #polrestabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.