MADIUN, KOMPAS.TV - Pelaku perampokan di minimarket Kabupaten Madiun Jawa Timur akhirnya dibekuk polisi. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Perampokan minimarket di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Salah satu pelaku dibekuk, ia adalah Mari Setiya Budi. Ia beserta rekannya merampok dua minimarket di Kecamatan Saradan dan di Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo.
Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata api kepada karyawan minimarket dan membawa kabur uang 43 juta rupiah.
Baca Juga: Perampok Gasak 39 Juta Uang Minimarket Sambil Todongkan Senjata Api
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara 2 bulan yang lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa pistol mainan yang dibeli secara online. hasil kejahatan digunakan membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
#perampokan #residivis #minimarket #madiun #pistolmainan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.