BREBES, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Selasa (17/1/2023) petang.
Dalam pers release pada Rabu (18/01/2023) siang, polisi hanya menghadirkan satu tersangka berinisial AI (18) warga Tanjung, Brebes, Jawa Tengah karena 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, kasus ini bermula pada akhir Desember 2022 lalu. Saat kejadian, korban dirudapaksa oleh 6 pelaku di rumah salah seorang tersangka.
Sekelompok orang yang mengaku LSM dan kepala desa setempat sempat melakukan mediasi agar keluarga korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Namun, atas laporan warga pada 16 Januari 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan 10 orang saksi hingga akhirnya 6 pelaku dapat ditangkap pada Selasa (17/1/2023) petang, kurang dari 24 jam setelah adanya pelaporan.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Bapas terkait penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,”ujar Kompol Arwansa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni baju dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Brebes untuk menangani 5 tersangka yang masih di bawah umur.
#rudapaksa #dibawahumur #brebes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.