JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, sedangkan Eliezer selama 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 8 tahun penjara.
Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo. Namun, tuntutan Eliezer lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf karena Eliezer merupakan pelaku utama yang menguak fakta.
Kejagung menilai Eliezer bukan penguak fakta pertama, melainkan keluarga Yosua Hutabarat yang melaporkan pembunuhan berencana ini ke polisi.
Video Editor: Firmansyah
#richardeliezer #eliezer #hukumaneliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.