JAKARTA. KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Eliezer 12 tahun penjara.
Padahal Putri turut berperan penting dalam pembunuhan Yosua.
Lebih lengkap kita berbincang dengan Penasehat Hukum Yosua Yonathan Baskoro, Ahli Hukum Pidana Yang Diajukan Eliezer Albert Aries, dan Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Profesor Hibnu Nugroho.
Dalam keterangannnya, JPU meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.