JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum membantah surat tuntutan yang menyebut Eliezer sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kuasa Hukum menilai tindak pidana yang dilakukan Eliezer atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Ditegaskan bahwa Tim Penasehat Hukum Eliezer akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi dalam pekan depan.
Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer akan fokus terkait tindak pidana atas perintah jabatan saat pledoi nanti dan berharap Hakim bisa mempertimbangkan terkait status Justice Collaborator Eliezer.
#richardeliezer #eliezer #eliezerdituntut12tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.