BANTUL, KOMPAS.TV - WLR, seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan polisi sebagai tersangka pembuangan bayi di Bangunharjo, Kapenawon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 28 Desember 2022 lalu. Perempuan berusia 23 tahun ini pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut kepolisian, WLR melahirkan sendiri di kamar mandi ketika hari kejadian. WLR disebut melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di kamar mandi luar kamar kosnya.
Pihak kepolisian menyebut WLR melahirkan sendiri. Setelah lahir, bayi itu sempat menangis lalu terdiam.
Baca Juga: Cerita Aji Yusman, Aktor yang Bayinya Meninggal dalam Kandungan dan Tak Mampu Biayai Operasi Caesar
Panik, WLR kemudian mengambil gunting untuk memotong tali pusar bayinya. Ia juga mengambil tas plastik dan kain hitam untuk membungkus bayinya yang telah meninggal. Bayi itu kemudian dibuang ke tempat sampah, sedangkan plasenta dibuang ke kloset kamar mandi.
"Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet, selanjutnya WLR membersihkan badan dan mencuci pakaiannya dan kemudian masuk kamar untuk istirahat," demikian bunyi rilis pers Polsek Sewon, Rabu (18/1/2023).
"Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman bersama seorang temannya."
Kepada polisi, WLR mengaku nekat membuang bayi karena malu kepada orang tua dan teman-temannya. Ia hamil dengan pacarnya di Kabupaten Bima sebelum melahirkan di Bantul.
Atas perbuatannya, WLR diancam pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Serahkan Diri Ke Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.