JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
“Buat apa 8 tahun?! Bebaskan saja sudah!” ujarnya sambil emosi ketika ditanyain wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.