JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasca pembacaan tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak merasa tidak terima karena Putri Candrawathi hanya dihukum 8 tahun penjara.
Martin Simanjuntak menilai Putri sudah terbukti menjadi salah satu lakon pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan menghilangkan nyawa Yosua, masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana, hanya dihargai tuntutan 8 tahun,” ungkap Martin Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan pasca Jaksa Penuntut Umum membacakan putusan tuntutan untuk Putri Candrawathi pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.