JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca tuntutan Ferdy sambo dibacakan, sorotan utama kini menuju pada sang istri, Putri Candrawathi.
Sejumlah dugaan kini mengemuka, terkait seberapa jauh keterlibatan sang istri mantan Kadiv Propam ini dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan Kuat Maruf, Jaksa menegaskan tak ada pelecehan yang dialami Putri di Magelang.
Perbedaan tuntutan ini disikapi wajar oleh Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Menurut Reza, selama persidangan, banyak keterangan Putri yang kontra dengan dugaan kekerasan seksual.
Reza pun menduga faktor relasi kuasa diantara Putri dan Yosua, justru menegaskan posisi Yosua sebagai korban.
Meski tak terlibat dalam penembakan secara langsung, sejak awal Putri Candrawathi telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Tuntutan Putri pun akan diperjelas dalam sidang hari ini, 18 Januari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.