JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor (work from office/WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Mengutip dari Antara, Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam hal ini mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB. Diketahui sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Baca Juga: Analis Kebijakan Transportasi Minta Polisi Cek Jam Kerja Sopir Bus yang Kecelakaan di Tasikmalaya
Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12) tahun lalu. Pada intinya, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Jokowi juga menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk dan "positivity rate" mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ini Kata PBB soal Manfaat dan Pentingnya Jam Kerja yang Fleksibel bagi Sektor Bisnis dan Dunia Usaha
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.