JAMBI, KOMPAS.TV - Menjelang pembacaan tuntutan Ferdi Sambo CS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meminta pelaku dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua Hutabarat menilai hukuman itu sesuai diterima oleh pelaku yang sudah membunuh anaknya.
Keluarga menilai dalam persidangan yang disaksikan langsung melalui media televisi, menilai pelaku banyak berbohong dan tidak jujur, bahkan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo selalu menangis saat ditanya hakim dalam persidangan, itu hanya untuk menutupi kebohongan yang sudah dilakukannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.