JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) bacakan soal ribut-ribut antara Yosua dengan Kuat Maruf yang terjadi di Magelang, berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Termasuk tentang Yosua yang awalnya menolak bertemu dengan Putri Candrawathi di kamarnya, hingga akhirnya bersedia setelah dibujuk Ricky Rizal.
Sebelumnya, hari ini (16/01/2023) Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.