JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menilai Janggal perbuatan Yosua seperti membuka paksa pintu kaca yang terkunci dan membanting Putri Candrawathi.
Selain itu juga, Jaksa juga menilai janggal Putri memanggil Yosua kekamar usai kejadian pelecehan seksual.
Jaksa juga menyebut Putri sebagai korban pelecehan seksual janggal mengajak Yosua dan serumah saat ke Duren Tiga. Jaksa pun menilai hal tersebut untuk menutupi perencanaan pembunuhan ke Yosua.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023)
Video Editor: Febi Ramdani
#rickyrizal #sidangputusanricky #rr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.