JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum membantah keterangan Terdakwa Kuat Maruf ikut mengetahui penembakan Yosua.
Jaksa menjelaskan hal ini berdasarkan keterangan ahli dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.
Video Editor: Bara Bima
#kuatmaruf #putusankuatmaruf #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.