JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/01/23) giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama menghadapi tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
#kuatmaruf #putusankuatmaruf #kuat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.