LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua siswi menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah usai kedua siswi tersebut mengadu telah dilecehkan oleh teman mereka sendiri.
Tersangka AR (50 tahun) yang merupakan Kepala Sekolah sebuah SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung, tega melakukan hal tercela itu di ruang UKS.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, saat ini AR sudah diamankan oleh pihaknya dan polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat ini sang kepala sekolah telah ditahan dan menunggu proses selanjutnya
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman, pemeriksaan," kata Yudo kepada Kompas.tv, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Mengaku Dijatuhkan Tiga Kali oleh Yosua Usai Pelecehan, Putri Mengaku Alami Lebam di Paha!
Sementara itu, dikutip dari Tribun News, pencabulan berawal saat kedua korban yakni NV (12 tahun) dan AS (12 tahun) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah pada Desember 2022 lalu.
Pada hari kejadian, pelaku AR memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AR justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka dan melecehkan korban.
Kedua korban lalu mengadu pada orang tua mereka. Orang tua yang tak terima lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Juga Nangis saat Cerita Skenario Palsu Pelecehan Seksual di Duren Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.