AMBON, KOMPAS.TV – Siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Ambon, Maluku, yang mengarang cerita hampir diculik dua pria bertopeng, akhirnya membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, pihaknya tidak melakukan proses hukum terhadap anak tersebut.
Namun, polisi tetap memberikan pembinaan kepada anak berinisial CT itu. Siswi itu pun telah membuat surat penyataan yang mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terkait pengakuan palsu tersebut, siswinya telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulanginya,” kata Raja, Sabtu (14/1/2023), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, pengakuan siswi SD yang mengatakan nyaris diculik oleh dua pria bertopeng, telah membuat geger dan meresahkan warga Kota Ambon.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Harga, Pemkot Ambon Berikan Subsidi Rp72.500 per Satu Ikat Telur untuk Distributor!
“Ternyata karena takut, dia mengaku diculik, dan itu ternyata sebuah kebohongan tapi pengakuannya itu telah meresahkan seluruh warga Kota Ambon,” katanya.
Raja berharap surat penyataan itu akan memberi efek jera kepada anak tersebut. Namun pihaknya akan menindak tegas para penyebar hoaks yang membuat masyarakat resah.
“Kami tegaskan lagi bagi para penyebar hoaks yang membuat ketakutan di masyarakat akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Baguala AKP Meity Jacobus mengatakan hal yang sama. Menurutnya, siswi SD tersebut telah membuat surat pernyataan terkait pengakuannya itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.