JAMBI, KOMPAS.TV - Petugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO Kejaksaaan Negri Tebo di kramat jati Jakarta Timur, Musashi Pangeran Batara masuk dalam DPO terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 sampai 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1,5 milyar.
Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung mengamankan buronan Musashi Pangeran Batara yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Tebo di Kelurahan Dukuh kramat jati Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.