BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Kedua tersangka pengedar pil koplo ini digelandang ke Mako Polresta Balikpapan. Dari tangan Candra dan Husen, polisi juga mengamankan tiga ribu butir pil koplo.
Pengungkapan bermula saat polisi meringkus Candra, di salah satu jasa ekspedisi saat mengambil paket kiriman yang berisi pil koplo. Setelah dikembangkan polisi kembali meringkus Husen, yang menyuruh Candra mengambil paket pil koplo.
Kepada polisi Husen mendapat upah 1,2 juta rupiah jika menjual pil koplo tersebut.
Akibat ulahnya itu, Candra dan Husen dijerat dengan undang undang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
#daruratnarkoba #pilkoplo #narkotika #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.