DENPASAR, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah menerima berkas dukungan minimal dari 24 balon yang mengambil akun silon untuk pendaftaran.
Hanya 22 bakal calon yang telah melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 29 Desember lalu.
KPU Bali sendiri masih melakukan verifikasi data para bakal calon untuk pemutakhiran data. Sejauh ini KPU Bali belum menemukan pelanggaran para calon, khususnya terkait KTP ganda.
Jika terbukti ada pendukung ganda, akan dilakukan pemanggilan ke KPU Bali untuk dilakukan verifikasi calon mana yang akan dipilih.
#dpdri #kpubali #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.