LAMPUNG, KOMPAS.TV – AH, Pria yang kesehariannya sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 4 orang santri.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah berbuat asusila terhadap santrinya yang masih dibawah umur secara berulang kali sejak awal tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Seorang Petani Tanam Ganja di Ladang
"Tersangka berinisial AH ini berumur 47 tahun," ujar Kompol Dwi Santosa (Waka Polres Lampung Utara).
Selanjutnya tersangka kini masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.
Pasca terungkapnya kasus asusila yang dilakukan tersangka AH terhadap 4 santriwatinya, kini aktivitas pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara harus dihentikan sementara dan para santrinya dipulangkan.
#ponpes #kasuscabul #lampungutara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.