SIDOARJO, KOMPAS.TV – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu khawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan Anda tak jadi bodong (ilegal).
Penunggak pajak motor akan dibebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023. Pemprov Sidoarjo bahkan mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah. Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau
Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.