LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu kahawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan Anda tak jadi bodong (illegal).
Penunggak pajak motor akan dibebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di awal 2023 ini ada dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk di Aceh, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh. Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Mengutip Antara, masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Melihat, program ini meringankan biaya pajak yang menunggak.
Setidaknya, seratusan warga mulai mengantre setiap harinya di layanan Samsat kota Lhokseumawe. Program ini membuat angka kesadaran warga membayar pajak meningkat hingga 25 persen per harinya.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemohon wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor ini sudah mencapai 578 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kendaraan yang masih menunggak pajak diperkirakan masih mencapai 951 kendaraan,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau
Ia pun mengimbau program ini segera dimanfaatkan karena diperkirakan akan menjadi program terakhir sebelum diberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
“Program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun, balik nama kendaraan itu gratis biaya, dan tidak dikenakan denda pajak bagi yang menunggak,” ungkapnya.
Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.