PONOROGO, KOMPAS.TV - Ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat. Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022. 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak. Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Ada berbagai alasan menikah di usia dini dan yang paling banyak alasannya adalah hamil di luar nikah. Petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.
Baca Juga: Hamil Di Luar Nikah, Sejumlah Anak di Kediri Ajukan Dispensasi Nikah
#pengadilanagama #dispensasikawin #nikahdini #hamilduluan #pergaulanbebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.