KARANGASEM, KOMPAS TV - Jumlah usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, mencapai 90 galian. Dari jumlah tersebut, hanya 48 usaha yang sudah mengantongi izin atau membayar pajak ke pemerintah daerah. Sisanya, sampai saat ini belum mengantongi izin atau ilegal. Galian C tanpa izin tersebut, tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, dan Kecamatan Kubu.
Mengingat Galian C tanpa izin ini tidak membayar pajak ke daerah serta dampaknya cukup parah terhadap kerusakan lingkungan, Bupati Karangasem I Gede Dana menegaskan, di tahun 2023 ini akan kembali menaikan harga pasir. Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas pengusaha Galian C ilegal. Jika mereka tetap tidak mau mengurus izin dan tetap melakukan aktivitas, akan ada tindakan tegas dengan menutup paksa Galian C Tersebut tanpa ada kebijakan lagi. Karena Gede Dana menilai, dengan mendapatkan Galian C sebesar 96 miliyar ini belum sepadan dengan kerusakan lingkungan.
Selain itu juga kerusakan jalan serta aktivitas Galian C menganggu kesehatan warga sekitar, karena itu Gede Dana akan segera meminta petugas Satpol PP Karangasem berkordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan sosialisasi ke pada pengusaha agar segera mengurus izin, atau menindak tegas serta akan berkordinasi dengan pihak kepolisian agar bisa menindak sesuai hukum yang berlaku.
#galianC #pemkabkarangasem #galianC_ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.