BANDUNG, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus pemerkosa santriwati, terdakwa Herry Wirawan, belum dilakukan eksekusi mati oleh kejaksaan tinggi Jawa Barat, hal tersebut dikarenakan salinan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi, belum diterima oleh kejati Jabar pada senin siang kemarin.
Menurut kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, salinan resmi putusan dari MA sangat penting, untuk memahami kata per kata dari isi putusan tersebut, sebelum nantinya melakukan eksekusi.
Selain itu, kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali atau PK dan grasi telah ditempuh.
Herry Wirawan yang saat ini ditahan di rutan kelas satu Kebonwaru Bandung, dalam waktu dekat akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.