KUPANG, KOMPAS.TV - Briptu ER, anggota polisi yang tanpa sengaja menembak temannya, Ferdinandus Lango Bili, hingga tewas di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dikenai sanksi pidana.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy.
Baca Juga: Terdakwa Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, Briptu ER yang merupakan anggota Polres Sumba Barat itu dikenai sanksi pidana setelah Bidang Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kombes Ariasandy di Kupang, Senin (9/1/2023).
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan bahwa sesuai hasil gelar perkara, Briptu ER dikenai Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat.
"Briptu E terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya," ujar dia.
Baca Juga: Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Jadi Tujuh Bagian, Polisi: Sakit Hati karena Korban Minta Dinikahi
Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
Selain itu, kata dia, alasan Briptu ER dibekali senjata karena ia bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.