LAMPUNG, KOMPAS.TV - BH, warga Way Lunik Panjang Bandar Lampung diringkus polisi usai melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Ironisnya aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 lalu. Bahkan tidak hanya anak tirinya yang menjadi korban, anak seorang tetangga tempat tinggalnya yang masih dibawah umur pun juga menjadi sasaran nafsu bejadnya.
"Motifnya nafsu saja pak," ujar BH sebagai pelaku.
Baca Juga: Terungkap! Perusakan Kantor MUI Lampung Dilatarbelakangi Perebutan Pacar
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi uang dan mengancam korban.
Polisi menyebut kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu hingga dilakukan laporan ke Polsek Panjang Bandar Lampung.
"Anak mengaku sudah dilakukan pelecehan oleh pelaku," ujar Kompol M Joni Kapolsek Panjang.
Korban saat ini sudah dilakukan pendampingan psikologi oleh dinas terkait.
Kini tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#pencabulan #anak #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.