LAMPUNG, KOMPAS.TV - 15 remaja putra dan putri digerebek di sebuah rumah kontrakan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia wilayah Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima dari belasan remaja tersebut sebagai tersangka yang berinisial V, TP, VJ, A dan R.
Baca Juga: Warga Berebut Sembako dari Mendag Zulkifli Hasan
Dalam rilisnya, Ditreskrimum bersama Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan bahwa keributan para pelaku dipicu karena perebutan pacar hingga berujung saling lempar dan merusak kantor MUI yang berada di kawasan jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Bandar Lampung.
"Aksi lemparan tersebut didasari atas kesalahpahaman pasangan yang sedang ribut," ujar Kombes Reynold Hutagalung Dirreskrimum Polda Lampung.
Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih dibawah umur dan selanjutnya tidak dilakukan penahanan melainkan akan diberi pembinaan dan pendampingan dari dinas sosial.
Pengungkapan kasus yang dinilai cepat ini mendapat apresiasi oleh pihak kantor MUI Lampung sehingga dapat menepis isu sentimen agama dan politis yang sebelumnya sempat beredar.
#remaja #muilampung #rebutanpacar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.