Kompas TV regional kriminal

Duh! Gegara Tulis Pin ATM di Kertas, Guru di Lampung Kebobolan Tabungan Rp50 Juta

Kompas.tv - 8 Januari 2023, 11:37 WIB
duh-gegara-tulis-pin-atm-di-kertas-guru-di-lampung-kebobolan-tabungan-rp50-juta
Ilustrasi penangkapan. Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial SM di Lampung Timur kehilangan uang Rp 50 juta dari tabungannya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial SM di Lampung Timur kehilangan uang Rp 50 juta dari tabungannya.

Pencurian uang tabungan itu akibat ia menulis kode personal identification number (PIN) kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di kertas dan menyimpannya di dalam tas.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (7/1/2023), mengatakan, dua orang rekan korban yang mengajar di sekolah yang sama di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, mengetahui dan mengambil kertas bertuliskan nomor PIN ATM itu.  Keduanya berinisial EN (45) dan SY (59).

 Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mencuri kartu ATM dari dompet korban. "Para tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dompet korban,” tuturnya dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Pencuri Bobol Brankas Sekolah, Uang Rp 331 Juta Raib

Selain itu, kata Ajun Komisaris Besar Zaky, "para tersangka mengetahui jika korban menuliskan nomor pin ATM di secarik kertas, mereka juga mengambil kertas itu." 

Zaky menambahkan, kartu ATM diambil di ruang guru sekolah pada Desember 2022. Hal itu terungkap setelah korban menyadari kartu ATM dan kertas bertuliskan kode PIN di tasnya hilang.

Saat mengetahui bahwa katu ATM dan kertas bertuliskan PIN hilang, SM melapor ke pihak bank dan mengetahui uangnya sudah terkuras habis.

"Total uang yang diambil para tersangka mencapai Rp 50 juta," kata Ajun Komisaris Besar Zaky.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Babak Belur Dihakimi Warga

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi yang kemudian menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHP juncto 64 KUHP tentang Pencurian.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Ajun Komisaris Besar Zaky.

 


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x