SORONG, KOMPAS.TV - Setelah dibuka proses pendaftaran bakal calon DPD RI dari dapil Provinsi Papua Barat Daya, sejak 26 Desember hingga saat ini kpu sudah menerima dokumen dari 4 kandidat, salah satunya dipulangkan untuk melengkapi persyaratan.
Tiga kandidat yang lolos berkas ini diantaranya, Sanusi Rahangningmas, Mamberob Rumakiek, dan Harton.
Fatmawati, selaku PLT ketua KPU Papua Barat Daya, mengatakan pengembalian dokumen bakal calon ini karena ditemukan adanya ketidaksesuaian, jumlah dukungan antara dokumen fisik dan dokumen digital yang terdata pada sistem informasi pencalonan. Untuk itu diberikan kesempatan bagi bakal calon melengkapi data hingga 8 Januari.
Proses verifikasi berkas kandidat oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya akan berlangsung mulai 9 sampai 22 Januari, kemudian pada 1 Februari perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilihan perbaikan kesatu dan verifikasi kedua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.