SORONG, KOMPAS.TV - Penangkapan arena judi sabung ayam di jalan Kanal Victory Km 10 Kota Sorong, bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut. Polisi kemudian mengamankan para pelaku dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Sorong Kota.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota IPTU Adul Bayu Ananda mengatakan selain 7 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 20 unit sepeda motor, 5 ekor ayam dan uang tunai tiga juta Rupiah.
Pelaku dijerat melanggar pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dua puluh lima juta Rupiah.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan melakukan pengejaran untuk sejumlah pelaku yang berhasil kabur dan meninggalkan kendaraan sepeda motor milik pelaku saat tim satreskrim tiba lokasi arena judi sabung ayam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.