Ia masih menjadi komisaris firma hukum bernama Rahmat Santoso & Partners Law Firm sejak 2008.
Ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PAN Kabupaten Blitar pada 2020 hingga 2025.
Selain itu, ia juga merupakan pemilik usaha sarang burung walet sejak 1993 hingga sekarang.
Ia juga masih menjadi komisaris dari dua perusahaan hingga saat ini, yakni PT Rajawali Sakti Nusantara (sejak 2009) dan PT Mulia Artha Sejati (sejak 2012).
Pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rahmat pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa sebelas saksi untuk mengusut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, salah satunya Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Keberatan dengan Rencana Pembangunan Tol Lingkar Solo: Kalau Bisa Ring Road
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Ali menyebut, selain Rahmat, sepuluh saksi lainnya adalah Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Agus Ramadhan, Iwan Liman, Handoko Sutjitro, Juliana Inggriani Liman, dan David Muljono.
Kemudian, wiraswasta Nurdiana Rahmawati dan tiga orang yang mengurus rumah tangga, yakni Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.
Nurhadi dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar.
Suap itu diberikan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto guna mengurus dua perkara di MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi diperiksa, termasuk anggota keluarga Nurhadi.
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.