JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua korban penculikan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Tunggal dan Oni, tak kuasa menahan tangis bahagia saat dipertemukan dengan putri mereka, Malika Anastasya, oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023) di Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati.
Menurut laporan jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah, Tunggal dan Oni tak tak henti-hentinya mengucap syukur dan berterima kasih kepaada petugas kepolisian sambil memeluk Malika.
Hampir sebulan anak perempuan berusia enam tahun itu dilaporkan hilang oleh orang tuanya di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Malika dibawa oleh terduga pelaku penculikan pada 7 Desember 2022 dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 9 Desember 2022 lalu.
Kini, Malika perlu menjalani sejumlah tes kesehatan untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis dari peristiwa penculikan tersebut.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah menangkap pelaku penculikan Malika di kawasan Cipadu Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin malam.
"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi wartawan, dikutip dari Tribunnews, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Malika Ditemukan di Ciledug, Orang Tua Menangis Haru dan Sujud Syukur
Polisi pun mengungkap, pelaku penculikan Malika itu bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi. Ia ditangkap petugas kepolisian saat sedang memulung di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, Senin malam.
"Kami tangkap tadi di pinggir jalan. Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," ujar Gunarto.
Kini, pelaku telah dibawa petugas kepolisian ke Polres Jakarta Pusat.
"Pelaku diamankan ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, Senin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.
Baca Juga: Penculik Bocah Gunung Sahari Ditangkap! Malika Sehat dan Dibawa ke RS Polri untuk Visum
"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," kata Komarudin, Minggu (1/1/2023).
Komarudin juga mengungkapkan identitas Iwan Sumarno yang merupakan residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.
"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jeki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Terduga Penculik Malika: Residivis Pencabulan Anak, Pernah Dipenjara 7 Tahun
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.