BENGKULU, KOMPAS.TV - Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, ledakan kembang api yang menciderai tangan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim saat perayaan malam pergantian tahun, merupakan musibah kecelakaan dan tak ada unsur pidana.
Sudarno menjelaskan ledakan dipicu material kembang api yang tak seluruhnya meluncur ke atas namun meledak di tangan Herlian.
Menurut aturan kembang api diperbolehkan digunakan dengan pengawasan. Kembang api juga boleh diperjualbelikan namun dengan mengantongi izin dari pihak terkait.
Dengan demikian, insiden meledaknya kembang api yang menciderai tangan Herlian Muchrim dipastikan tak diusut polisi.
Sementara itu Herlian Muchrim telah menjalani operasi penyambungan tulang jari akibat ledakan kembang api tersebut.
Pasca operasi kondisinya kini mulai membaik dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Muhammad Yunus Bengkulu.
#bengkulu #kembangapi #poldabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.